Di Indonesia, sistem perlindungan merek telah dimulai sejak tahun
1961, sistem perlindungan hak cipta dimulai sejak tahun 1982,
sedangkan sistem paten baru dimulai sejak tahun 1991. Sebelum
disempurnakan melalui peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan pada tahun 2001.
Secara institusional, pada saat ini telah ada Direktorat Jendral Hak
Kekayaan Intelektual yang tugas dan fungsi utamanya adalah
menyelenggarakan administrasi hak cipta paten, merek, desain
industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual (semula disebut Direktorat Jenderal Hak Cipta,
Paten dan Merek) dibentuk pada thaun 1998. Direktorat Jendral Hak
Kekayaan Intelektual yang baik sebagaimana yang diharapkan oleh
masyarakat, baik yang berasal dari dunia industri dan perdagangan,
maupun dari institusi yang bergerak di bidang penelitian dan
pengembangan.
Dalam hukum internasional ada 3 jenis yuridiksi yaitu : yuridiksi untuk menetapkan undang-undang (the jurisdiction to prescribe), yuridiksi untuk penegakan hukum (the jurisdiction to enforce) dan yuridiksi untuk menuntut (the jurisdiction to adjudicate). Dalam the jurisdiction to adjudicate ada beberapa asas yang harus dipertimbangkan ketika menggunakan yuridiksi ini antara lain :
a. Asas Subjective Territoriality
Keberlakuan hukum berdasarkan tempat perbuatan dan penyelesaian tindak pidana dilakukan di Negara lain.
b. Asas Objective Territoriality
Hukum yang berlaku adalah dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak kerugian bagi Negara yang bersangkutan.
c. Asas Nationality
hukum berlaku berdasarkan kewarganeraan pelaku.
d. Asas Passive Nationality
Hukum berlaku berdasarkan kewarganeraan korban.
e. Asas Protective Principle
Berlakunya berdasarkan atas keinginan Negara untuk melindungi kepentingan Negara dari kejahatan yang dilakukan diluar wilayahnya.
f. Asas Universality
Asas ini diberlakukan untuk lintas Negara terhadap kejahatan yang dianggap sangat serius seprti pembajakan dan terorisme (crimes against humanity).
yber crime ini telah masuk dalam daftar jenis kejahatan yang sifatnya internasional berdasarkan United Nation Convention Againts Transnational Organized Crime (Palermo convention) Nopember 2000 dan berdasarkan Deklarasi ASEAN tanggal 20 Desember 1997 di Manila. Jenis-jenis kejahatan yang termasuk dalam cyber crime diantaranya adalah :
1. Cyber-terrorism : National Police Agency of Japan (NPA) mendefinisikan cyber terrorism sebagai electronic attacks through computer networks against critical infrastructure that have potential critical effect on social and economic activities of the nation.
2. Cyber-pornography : penyebaran obscene materials termasuk pornografi, indecent exposure, dan child pornography.
3. Cyber Harrasment : pelecehan seksual melalui email, website atau chat programs.
4. Cyber-stalking : crimes of stalking melalui penggunaan computer dan internet.
5. Hacking : penggunaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.
6. Carding (credit card fund), carding muncul ketika orang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu credit tersebut secara melawan hukum.


